BI: Waspadai Tawaran Pinjaman dari Lembaga Keuangan Mikro

Herdaru Purnomo - detikFinance
Jakarta - Sampai saat ini belum ada payung hukum yang mengatur soal pengawasan lembaga keuangan mikro. Masyarakat disarankan lebih baik meminta kredit ke bank karena lebih aman dan uang nasabah tak dibawa lari

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Rochadi mengatakan, sangat sulit memproteksi nasabah untuk lembaga keuangan mikro karena tidak ada undang-undangnya.

"Undang-undang mengamanatkan BI mengawasi bank yaitu bank umum serta bank perkreditan rakyat (BPR). Kita sangat sulit untuk memproteksi lembaga keuangan mikro karena tidak punya wewenang," ujar Budi Rochadi ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/12/2010).

Meskipun begitu, diakui Budi keberadaan lembaga keuangan mikro ini cukup bagus untuk mendukung perekonomian rakyat. "Karena itu sebaiknya dibikin undang-undangnya, karena ada yang bagus seperti BMT (Baitul Maal Wat Tamwil). Ada juga yang tak bertanggung jawab, dana nasabah dibawa lari," jelasnya.

Jadi memang menurut BI tak ada perlindungan nasabah lembaga keuangan mikro ini. "Selama ini yang mengawasi adalah nasabah langsung. Kalau kejadiannya dana dibawa lari, nasabah cuma bisa lapor ke polisi," kata Budi.

"Jadi yang perlu kita pikirkan bersama adalah upaya membuat undang-undangnya. Karena poinnya adalah untuk memproteksi," tukas Budi.
(dnl/qom)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "BI: Waspadai Tawaran Pinjaman dari Lembaga Keuangan Mikro"

Posting Komentar