RBM Gelar Kajian Hukum Perdata dan Pidana

Kajen-(Pekalongan) Bertempat di Aula kantor Kementrian Agama Kabupaten Pekalongan,Ruang Belajar Masyarakat (RBM )Menggelar Pelatihan Advokasi Hukum dengan tema Kajian Hukum Perdata dan Pidana dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di kabupaten Pekalongan,senin (15/10).
Pelatihan diadakan oleh Pokja Advokasi hukum Ruang Belajar Masyarakat Kabupaten Pekalongan dengan peserta pelaku PNPM dari unsur Penanggung jawab Operasional kecamatan (PjOK),Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD),Unit Pengelola Kegiatan (UPK),Fasilitator Kecamatan (FK),Badan Pengawas UPK (BP-UPK) dengan Narasumber dari Kejaksaan Negeri (KEJARI) Kab.Pekalongan dan Kepolisian Resor Pekalongan serta dihadiri Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan-Keluarga Berencana,Setrawan dan Tim Koordinasi PNPM kabupaten Pekalongan.
Seiring munculnya permasalahan yang ada dalam pelaksanaan PNPM Mandiri di Kabupaten pekalongan terkait rentannya penyimpangan dalam proses pelaksanaan PNPM untuk sampai sasaran,serta Prosedur kebijakan yang bagaimana seharusnya dijadikan landasan dalam proses pelaksanaanPNPM Mandiri dimaksud dikaji dari kaidah hukum Perdata dan Pidana,pelatihan ini dimaksud untuk meningkatkan kapasitas pelaku PNPM   terkait kasus yang menyangkut dengan Hukum Perdata dan Pidana,memberikan sugesti kepada pelaku PNPM agar mematuhi aturan hukum yang berlaku, serta kepastian hukum dan solusi terbaik pelaksanaan PNPM di kabupaten pekalongan”tutur Umar Wiharto,Selaku ketua Pokja Advokasi hukum RBM.
Sementara itu Kepala BPMP-KB Ir.Hurip Budi Riyantini dalam sambutanya menyampaikan bahwa ada 11 kecamatan yang menjadi lokasi PNPM Mandiri Perdesaan dengan sebaran 166 Desa yang sudah dilaksanakan dalam kurun waktu enam tahun sampai saat ini,dengan dana yang diserap sebesar Rp 115.657.000.000 dari APBN dan APBD. Dana tersebut digunakan untuk pembiayaan kegiatan Sarana Prasarana,Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP),Pendidikan,Kesehatan,Serta Operasional TPK & UPK.Dari Besaran Dana tersebut sampai tahun ke enam ini,yang perlu mendapat perhatian adalah dana perguliran yang sekarang sudah kisaran 16.96% dari dana Serapan dana Rp 115.657.000.000.
Dana Perguliran di Masyarakat sampai tahun 2012 sebanyak 96 Milyar dengan saldo pinjaman sebesar 26.04% kategori lancar dan adanya tunggakan sampai september 2012 sebesar 774 juta.meskipun adanya tunggakan tersebut yang ada di Pekalongan,secara kumulatif ditingkat Propinsi Jawa Tenga temasuk kategori terendah, dan Kabupaten Pekalongan berada di Rangking kedua pengembalian lancar dibawah kabupaten Sragen.meskipun berada di urutan kedua menghimbau kepada seluruh pelaku PNPM agar tetap tertib,tidak boleh lengah,terus disiplin dan meningkatkan kualitas kinerjanya di masyarakat sehingga bisa berjalan lebih baik dari tahun sebelumnya.
Menanggapi kajian Hukum Perdata dan Pidana,secara umum siapapun yang menerima dana dari negara melalui APBD dan APBN harus bisa mempertanggungjawabkan sebesar apapun dana yang diterimanyadan apabila terjadi penyimpangan dana baik pelaku maupun masyarakat,harus mempertanggungjawabkan juga.banyak program-program pemerintah yang disalurkan ke masyarakat sejak dulu akan tetapi banyak yang bubar,seperti dana IDT,KUT,UP2K.
Sementara dalam kajian yang dipaparkan oleh Wahyu dari Kejaksaan Negeri kajen selaku  Narasumber yaitu terkait Hukum Perdata mempunyai pengertian seluruh kaidah tentang ketentuan yang mengatur hak-hak dan individu-individu di masyarakat.lebih dikenal dengan hukum perikatan (hukum perjanjian).
Apabila perbuatan melawan hukum ataupun pelanggaran yang terhadap ketentuan yang mengatur hak dan kepentingan dengan individu di masyarakat dapat diselesaikan melalui suatu kesepakatan atau hukum perdata,namun demikian aspek perdata tersebut bisa beralih ke aspek pidana manakala terdapat perbuatan melawan hukum yang mengarah pada penyimpangan prosedur sehingga salah mekanisme dan berakibat pada kerugian negara.
sementara dari Kajian Hukum Pidana dalam PNPM Mandiri apabila terjadi penyimpangan maupun penyelewengan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang No 31 Tahun 1999 jo undang-undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,mengapa hal itu demikian ,karena PNPM Mandiri adalah dana Negara.
Secara garis besar Tindak Pidana Korupsi mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
perbuatan melawan hukum,penyalahgunaan kewenangan,kesempatan atau sarana,memperkaya diri sendiri,orang lain atau korporasi,merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidan korupsi yang lain diantaranya :
memberi atau menerima hadiah atau janji(penyuapan),penggelapan dalam jabatan, pemerasan dalam jabatan,ikut serta dalam pengadaan,serta menerima gratifikasi,ucap Slamet selaku Kanit Tipikor Polres Pekalongan (djnrt)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "RBM Gelar Kajian Hukum Perdata dan Pidana "

Posting Komentar