PERTANGGUNGJAWABAN 80% TPK SUMUB KIDUL


Sumub Kidul -Musyawarah desa pertanggungjawaban TPK sumub kidul dilaksanakan di balai desa sumub kidul pada hari kamis (14/10)
musdes pertanggungjawaban dimulai pukul 16:00 WIB setelah menunggu kehadiran dari kepala desa,namun kepala desa Sumub kidul Joyo Leksono berhalangan hadir
karena masih ada kepentingan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan.
kepala desa sudah minta ijin kepada Slamet caryono selaku Ketua TPK agar musdes tetap dilaksanakan ujar slamet caryono sebelum memulai musdes pertanggungjawaban.
dalam laporan pertanggungjawaban tersebut ketua TPk melaporkan penggunaan material dan perkembangan pekerjaan.
slamet caryono yang akrab disapa dengan jayus (nama telaan),menyampaikan perkembangan pekerjaan hampir mendekati 80 % dengan penerimaan dana sebesar Rp 54.123.000
adapun rinciannya disampaikan untuk membayar batu kali 69 m3,Pasir 56 m3 , Semen 330 Zack, dan sewa gerobak.
sedangkan untuk pembayaran tenaga kerja sebesar Rp 14.021.000 dan untuk mambayar tukang sebesar Rp 8.820.000
Adapun sisa dana di kas bendahara sampai saat ini masih satu juta rupiah.
Kemudian saat acara tanya jawab dari warga bernama rohmat menyampaikan misalkan dari pekerjaan saluran tersier tersebut tidak sesuai dengan pekerjaan bagaimana ?

Pertanyaan tersebut kemudian dijawab oleh Gondo Mulyono selaku fasilitator Teknik,bahwa apabila ada ketidaksesuaian dari pekerjaan tersebut maka harus dibuktikan secara bersama-sama dengan TPk
selaku penanggungjawab pengelola kegiatan tersebut,terus identifikasi letak kekurangannya dimana, apakah dikedalamannya atau di volume panjangnya ataupun dalam spesifikasi campuran semen dan pasirnya.
apabila ada ketidaksesuaian maka segera dimusyawarahkan bersama dengan TPK untuk segera ditindaklanjuti dan dibuatkan Berita Acara Revisi perubahan atas ketidaksesuaian pekerjaan kemudian untuk disampaikan
dalam Musyawarah desa untuk diketahui oleh masyarakat.
Pertanyaan kedua dari Bapak drajat warga setempat yang berusia 73 tahun,menanyakan bahwa apakah jatah operasional untuk RT ada dari kegiatan PNPM tersebut
kemudian pertanyaan dari bapak drajat dijawab oleh Jayus selaku ketua TPK bahwa kegiatan pnpm ini adalah murni usulan yang ditetapkan masyarakat dusun melalui musdus dan kemudian diusulkan melalui PNPM tingkat kecamatan.
adapun pelaksanaanya dikelola oleh warga setempat yang dibentuk menjadi TPK atau Tim Pengelola Kegiatan.
sehingga kegiatan pnpm akan bermanfaat kepada seluruh masyarakat di desa sumub kidul.
adapun untuk operasional untuk RT,dari PNPM memang tidak ada sehingga kegiatan ini lebih banyak mengandalkan swadaya masyarakat,karena PNPM ini tidak seperti dana ADD (Alokasi Dana Desa)
intinya pelaksanaan harus sesuai dengan prosedur yang ditetapkan berdasarkan Rencana Anggaran Belanja (RAB) sehingga hasil pekerjaan bisa disapatkan Kualitas yang Bagus "tutur Ketua TPK saat menjelaskan petanyaan dari bapak Drajat.
( djnarto)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PERTANGGUNGJAWABAN 80% TPK SUMUB KIDUL"

Posting Komentar