TPK menunggu informasi Penundaan Dana BLM 20%
Sragi-Beredarnya pemangkasan dana PNPM Perdesaan demi penghematan
anggaran karena kenaikan harga premium dan solar sudah tertuang dalam
surat edaran Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor
900/4075/PMD dan tersosialisasikan ke seluruh desa kepada TPK melalui
fasilitator Kecamatan maupun Kelembagaan BKAD.hal ini membawa dampak
buruk bagi pelaksanaan pembangunan Sarana dan Prasarana yang sedang
berlangsung.
terlihat Pembangunan Gedung PAUD yang akan digunakan untuk Belajar mengajar Anak Usia Dini di Desa Krasakageng ,Kecamatan Sragi sementara harus berhenti menunggu kepastian dari penundaan 20% dana BLM PNPM Mandiri Perdesaan.
selain itu terhambatnya pembayaran kepada pekerja menyebabkan terhentinya pekerjaan tersebut.
Sodik selaku Ketua TPK Desa Krasakageng,berharap tidak ada Pemotongan dari 20% dana PNPM Mandiri Perdesaan,toh kalau perlu ditambah peruntukannya untuk PNPM Mandiri Perdesaan,karena betul-betul bermanfaat langsung bagi masyarakat dan dirasakan secara keseluruhan.
selain itu,apabila adanya pembatalan pemotongan atau penundaan 20% dana PNPM, agar segera secara resmi melalui surat dari Dirjen Pemberdayaan masyarakat dan disampaikan secepatnya oleh Konsultan maupun lembaga Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) sehingga,masyarakat maupun Desa tidak dicemaskan dengan kelanjutan pembangunan fisik yang berlangsung
terlihat Pembangunan Gedung PAUD yang akan digunakan untuk Belajar mengajar Anak Usia Dini di Desa Krasakageng ,Kecamatan Sragi sementara harus berhenti menunggu kepastian dari penundaan 20% dana BLM PNPM Mandiri Perdesaan.
selain itu terhambatnya pembayaran kepada pekerja menyebabkan terhentinya pekerjaan tersebut.
Sodik selaku Ketua TPK Desa Krasakageng,berharap tidak ada Pemotongan dari 20% dana PNPM Mandiri Perdesaan,toh kalau perlu ditambah peruntukannya untuk PNPM Mandiri Perdesaan,karena betul-betul bermanfaat langsung bagi masyarakat dan dirasakan secara keseluruhan.
selain itu,apabila adanya pembatalan pemotongan atau penundaan 20% dana PNPM, agar segera secara resmi melalui surat dari Dirjen Pemberdayaan masyarakat dan disampaikan secepatnya oleh Konsultan maupun lembaga Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) sehingga,masyarakat maupun Desa tidak dicemaskan dengan kelanjutan pembangunan fisik yang berlangsung
0 Response to "TPK menunggu informasi Penundaan Dana BLM 20%"
Posting Komentar