Ibu-Ibu Kelompok SPP Deklarasikan Anti Korupsi

Pekalongan (28/11) -Korupsi yang saat ini menjadi momok terbesar dalam kemajuan bangsa Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak,tidak saja oleh lembaga yang menangani korupsi secara langsung seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),tetapi juga pelibatan peran serta masyarakat luas dalam memahami dan memberikan informasi tentang perilaku korupsi dilingkunganya.
 
Hal ini dilakukan oleh ibu-ibu yang bergerak di kelompok simpan pinjam perempuan (SPP) PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Sragi yang telah mendeklarasikan "Gerakan Anti Korupsi" pada Kamis,28 Nopember 2013 di RM Titotie Comal yang diikuti oleh 110 pengurus kelompok,disaksikan oleh Kejaksaan Negeri pekalongan,Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB),Dinas Industri,Perdagangan dan Koperasi,Faskab PNPM Kab.Pekalongan,serta Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Sragi.

Semangat  dalam gerakan deklarasi Anti korupsi didasarkan atas upaya penyelamatan dana yang bersumber dari Anggaran negara (APBN) agar tetap lestari di masyarakat melalui dana bergulir SPP,yang selama ini dipandang setiap dana pemerintah dianggap sebagai dana hibah yang tidak perlu dikembalikan.Deklarasi Anti korupsi dibacakan oleh Ibu Sri Setyoningsih dari Desa gebangkerep dan Ibu Kartiyah dari Desa Bulakpelem yang diikuti oleh semua pengurus dan dari Instansi yang mendampinginya. adapun isi dari Deklarasi Anti Korupsi Pengurus kelompok SPP Kecamatan Sragi sebagai Berikut :
 
Kami pengururs kelompok simpan pinjam khusus Perempuan Mandiri Perdesaan
mendeklarasikan diri sebagai pemberdaya anti korupsi
kami akan selalau mendorong anggota dan masyarakat disekitar kami
untuk mengelola dana secara terbuka jujur dan bisa dipertanggungjawabkan


Kepala BPMPKB yang diwakili oleh Drs.Wanuryo senang dengan kegiatan yang dilakukan oleh UPK MANIS Sragi dalam Pelatihan Kelompok SPP dengan tema Sinergitas,kesadaran Mebangun Bersama yang melibatkan dari Kejaksaan,DisperindagKop,Kamar dagang Industri dan pengusaha Batik. sementara Deklarasi Anti Korupsi sebagai sebuah Inovasi dan sekaligus motivasi bagi masyarakat terutama pengurus kelompok SPP untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan pengelolaan dana bergulir simpan pinjam SPP agar terus berlangsung tanpa adanya unsur penyelewengan yang berakibat Korupsi karena bersumber dari anggaran negara.

Antisipasi Penyimpangan Perlu Pengawasan
Sementara itu wahyu dari kejaksaan Negeri Pekalongan dalam materi tertulis menyampaikan Rentannya penyimpangan dalam proses plaksanaan PNPM Mandiri untuk sampai pada sasaran. Oleh karena itu perlu diketahui dan difahami, Prosedur kebijakan apa yang seharusnya dijadikan landasan dalam proses plaksanaan PNPM mandiri dimaksud dikaji dari kaidah hukum yang berlaku.
 
Bahwa kaidah hukum mempunyai pengertian seluruh kaidah tentang ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan dengan individu-individu dimasyarakat, lebih dikenal dengan hukum perikatan (hukum perjanjian). Apabila terjadi  perbuatan melawan hukum ataupun  pelanggaran terhadap ketentuan yang mengatur hak dan kepentingan dengan individu dimasyarakat, dapat diselesaikan melalui suatu kesepakatan (lebih dikenal dengan hubungan keperdataan) atau hukum perdata, namun demikian aspek keperdataan tersebut bisa beralih ke aspek pidana manakala terdapat perbuatan melawan hukum yang mengarah pada penyimpangan prosedur sehingga salah mekanisme dan berakibat kerugian pada negara. Bahwa aspek hukum pidana terhadap pelaksanaan penyimpangan program PNPM mandiri akan dilalukakan sesuai ketentuan undang-undang No. 31 tahun 1999 jo undang-undang No. 20 tahun tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi,mengapa hal itu demikian, disebabkan dana PNPM Mandiri adalah dana Negara. Untuk menekan hal tersebut agar tidak terjadi penyimpangan maka diharapkan pengawasan dari pihak-pihak terkait (djnarto-ppkfmsragi)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ibu-Ibu Kelompok SPP Deklarasikan Anti Korupsi"

Posting Komentar