Menelisik BSPS di Kabupaten Pekalongan

Kajen-Kabupaten Pekalongan adalah salah satu daerah yang kecipratan Program pemerintah BSPS ( Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya ), bantuan yang juga di kenal oleh masyarakat awam sebagai bantuan Bedah Rumah, di karenakan bantuan ini di wujudkan dalam bentuk material untuk memperbaiki rumah supaya lebih layak huni.

Berbagai tahapanpun di laksanakan sebagai mekanisme realisasi bantuan tersebut,dari sosialisasi,pendataan,verifikasi, sampai realisasi,beberapa petugas yang bekerja melakukan pendataan di lapangan tentu di terima dengan suka cita oleh kalangan masyarakat yang berharap gubuk miliknya bisa dapat dana bantuan supaya nampak lebih layak lagi, akan tetapi namanya juga bantuan, dalam artian mendapatkan sesuatu tanpa harus mengeluarkan modal, hal ini sudah barang tentu berpotensi menarik oknum-oknum genit yang idealnya tidak memiliki hak untuk merasakan dana bantuan yang sedianya di peruntukan untuk masyarakat yang hidup dalam garis kemiskinan.

Dari informasi yang berhasil diperoleh, Kabupaten Pekalongan mendapatkan sekitar 156 Unit, dari jumlah tersebut hanya 3 desa yang beruntung mendapatkan dana BSPS yaitu Desa Purworejo, Tegalsuruh dan Sumud kidul.
ketiga desa tersebut ada dalam satu Kecamatan Sragi, adapun total perolehanya  Desa Purworejo mendapatkan 65 Unit dengan kisaran alokasi dana sekitar Rp 487.500.000, untuk Desa Tegalsuruh memperoleh 55 Unit dengan alokasi dana sekitar Rp 412.500.000, sedangkan sisanya Desa sumub kidul, dengan alokasi sekitar Rp 270.000.00. sementara masing-masing penerima perunit mendapatkan dana bantuan Rp 7.500.000.

Dalam pengelolaan, para penerima membentuk kelompok kecil untuk mempermudah koordinasi pelaksanaan, maklum saja namanya juga masyarakat miskin tentu identik dengan kekurangan pengalaman managemen pelaksanaan, akan tetapi mereka tidak sendiri. di setiap desa di siapkan tenaga pembimbing atau semacam konsultan supaya mereka tidak gagap dalam merealisasikan bantuan tersebut.
Penerima tidak serta merta mendapatkan bantuan tersebut dalam bentuk uang tunai, akan tetapi dana tersebut di transfer ke rekening yang telah di siapkan oleh penerima, adapun pembelanjaanya juga harus beli di took-toko material yang sudah memiliki kriteria tertentu, tidak semua toko material bisa melayaninya, dari informasi di lapangan kabarnya pemerintah juga tegas, tidak boleh ada pihak-pihak tertentu yang ikut campur tangan dalam bantuan yang satu ini apa lagi intervensi.

Seiring dengan perjalananya, masyarakat di hebohkan dengan kabar oknum Perangkat desa yang di duga juga ikut merasakan, mendapatkan bantuan BSPS tersebut baik langsung ataupun tidak langsung. hal ini tentu menjadi pembicaraan hangat masyarakat sekitar, pasalnya masih banyak warga yang lebih pantas mendapatkan bantuan tersebut akan tetapi kok malah oknum Perangkat desa yang notabene strata sosialnya secara umum di atas masyarakat miskin, ini tentu sangat menggelitik.

Menangkap fenomena tersebut, Fungsionaris FPKM ( Front Penegak Keadilan Masyarakat ) Kabupaten Pekalongan, Rohani mengatakan banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait realisasi BSPS. masyarakat mengeluh ada oknum perangkat desa yang juga ikut merasakan bantuan tersebut.

setelah saya kaji ternyata modusnya bermacam-macam, ada yang pengajuanya menggunakan nama sang istri, bahkan ada pula yang menggunakan nama oreng tua, sementara oknum tersebut hidup serumah dengan oknum perangkat tersebut, hal ini menurut saya sudah menciderai hak-hak orang yang sebenarnya memiliki hak atas bantuan tersebut, lebih parah lagi, foto sebagai salah satu item pengajuan juga di akal-akali, semisal, rumah depanya sudah bagus, akan tetapi foto yang di masukan sebagai data mengunakan rumah bagian belakan yang merupakan ruang tambahan saja, jika yang di ambil fotonya itu rumah bagian depan tentu hasilnya akan lain,kan aneh, belakangan saya mendengar bahwa nama orang tua yang di gunakan oleh oknum perngkat tersebut sudah meningal, pertanyaan saya apakan bantuan semacam itu juga mengenal ahli waris, itukan bantuan untuk orang yang tidak mampu atau ekstrimya untuk masyarakat yang masih dalam garis kemiskinan..?, berarti kemiskinan bisa di wariskan dong..?

“ ini tentu sangat ironis dan memprihatinkan ada saja oknum aparat pemerintah yang seharusnya lebih memperhatikan kepentingan warganya malah menggunakan azas manfaat, di tengah-tengah niat baik pemerintah untuk menyejahterakan rakyatnya, rakyat kecil tentu hanya bisa menggerutu tanpa tahu harus berbuat apa, saya tentu sangat berharap dari pemerintah atau pihak-pihak terkait supaya dengan serius memperhatikan kejadian ini, supaya tidak terjadi lagi, karena masih banyak rakyat yang lebih pantas mendapatkan, apalagi dana yang di siapkan pemerintah juga ada batasanya, secara otomatis masyarakat yang sebenarnya lebih pantas tentu terkurangi kesampatan untuk mendapatkanya “ tegas Rohani.

Dia menambahkan, ini merupakan contoh kecil pertanda rusaknya mental oknum-oknum para abdi Negara, saya berharap setiap program pemerintah di suatu daerah, di situ juga di buka pusat aduan, supaya ada pengawasan dari masyarakat secara langsung, sehingga hal-hal semacam ini bisa di deteksi sejak awal.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia ( LAKI ) Kabupaten Pekalongan, Denny Noersyamsi menegaskan, saya berharap masyarakat jangan sungkan-sungkan untuk ikut mengawasi setiap program pemerintah, karena setip warga Negara juga punya hak untuk itu, juka memang ada temuan masyarakat yang mencurigakan masyarakat juga bisa menginformasikanya kepada LSM, atau Ormas, supaya ada tindak lanjut, jika memang terjadi pelanggaran tentu hal ini tidak bisa di biarkan “ tegas Denny
Terpisah , Kabid Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan umum Kabupaten Pekalongan, Murdiharso ketika di temui di ruang kerjanya mengatakan, Kami tidak ada kewenangan dengan hal-hal semacam itu , karna data langsung di kirim ke pusat, kalau memang seperti itu anggap saja itu rejeki oknum tersebut” Ucapnya singkat. ( Eva Abdullah )

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Menelisik BSPS di Kabupaten Pekalongan"

Posting Komentar