Menelisik BSPS di Kabupaten Pekalongan
Kajen-Kabupaten Pekalongan adalah salah satu
daerah yang kecipratan Program pemerintah BSPS ( Bantuan Stimulan
Perumahan Swadaya ), bantuan yang juga di kenal oleh masyarakat awam
sebagai bantuan Bedah Rumah, di karenakan bantuan ini di wujudkan dalam
bentuk material untuk memperbaiki rumah supaya lebih layak huni.
Berbagai tahapanpun di laksanakan
sebagai mekanisme realisasi bantuan tersebut,dari
sosialisasi,pendataan,verifikasi, sampai realisasi,beberapa petugas yang
bekerja melakukan pendataan di lapangan tentu di terima dengan suka
cita oleh kalangan masyarakat yang berharap gubuk miliknya bisa dapat
dana bantuan supaya nampak lebih layak lagi, akan tetapi namanya juga
bantuan, dalam artian mendapatkan sesuatu tanpa harus mengeluarkan
modal, hal ini sudah barang tentu berpotensi menarik oknum-oknum genit
yang idealnya tidak memiliki hak untuk merasakan dana bantuan yang
sedianya di peruntukan untuk masyarakat yang hidup dalam garis
kemiskinan.
Dari informasi yang berhasil diperoleh,
Kabupaten Pekalongan mendapatkan sekitar 156 Unit, dari jumlah tersebut
hanya 3 desa yang beruntung mendapatkan dana BSPS yaitu Desa Purworejo,
Tegalsuruh dan Sumud kidul.
ketiga desa tersebut ada dalam satu
Kecamatan Sragi, adapun total perolehanya Desa Purworejo mendapatkan 65
Unit dengan kisaran alokasi dana sekitar Rp 487.500.000, untuk Desa
Tegalsuruh memperoleh 55 Unit dengan alokasi dana sekitar Rp
412.500.000, sedangkan sisanya Desa sumub kidul, dengan alokasi sekitar
Rp 270.000.00. sementara masing-masing penerima perunit mendapatkan dana
bantuan Rp 7.500.000.
Dalam pengelolaan, para penerima
membentuk kelompok kecil untuk mempermudah koordinasi pelaksanaan,
maklum saja namanya juga masyarakat miskin tentu identik dengan
kekurangan pengalaman managemen pelaksanaan, akan tetapi mereka tidak
sendiri. di setiap desa di siapkan tenaga pembimbing atau semacam
konsultan supaya mereka tidak gagap dalam merealisasikan bantuan
tersebut.
Penerima tidak serta merta mendapatkan
bantuan tersebut dalam bentuk uang tunai, akan tetapi dana tersebut di
transfer ke rekening yang telah di siapkan oleh penerima, adapun
pembelanjaanya juga harus beli di took-toko material yang sudah memiliki
kriteria tertentu, tidak semua toko material bisa melayaninya, dari
informasi di lapangan kabarnya pemerintah juga tegas, tidak boleh ada
pihak-pihak tertentu yang ikut campur tangan dalam bantuan yang satu ini
apa lagi intervensi.
Seiring dengan perjalananya, masyarakat
di hebohkan dengan kabar oknum Perangkat desa yang di duga juga ikut
merasakan, mendapatkan bantuan BSPS tersebut baik langsung ataupun tidak
langsung. hal ini tentu menjadi pembicaraan hangat masyarakat sekitar,
pasalnya masih banyak warga yang lebih pantas mendapatkan bantuan
tersebut akan tetapi kok malah oknum Perangkat desa yang notabene strata
sosialnya secara umum di atas masyarakat miskin, ini tentu sangat
menggelitik.
Menangkap fenomena tersebut,
Fungsionaris FPKM ( Front Penegak Keadilan Masyarakat ) Kabupaten
Pekalongan, Rohani mengatakan banyak menerima keluhan dari masyarakat
terkait realisasi BSPS. masyarakat mengeluh ada oknum perangkat desa
yang juga ikut merasakan bantuan tersebut.
setelah saya kaji ternyata modusnya
bermacam-macam, ada yang pengajuanya menggunakan nama sang istri, bahkan
ada pula yang menggunakan nama oreng tua, sementara oknum tersebut
hidup serumah dengan oknum perangkat tersebut, hal ini menurut saya
sudah menciderai hak-hak orang yang sebenarnya memiliki hak atas bantuan
tersebut, lebih parah lagi, foto sebagai salah satu item pengajuan juga
di akal-akali, semisal, rumah depanya sudah bagus, akan tetapi foto
yang di masukan sebagai data mengunakan rumah bagian belakan yang
merupakan ruang tambahan saja, jika yang di ambil fotonya itu rumah
bagian depan tentu hasilnya akan lain,kan aneh, belakangan saya
mendengar bahwa nama orang tua yang di gunakan oleh oknum perngkat
tersebut sudah meningal, pertanyaan saya apakan bantuan semacam itu juga
mengenal ahli waris, itukan bantuan untuk orang yang tidak mampu atau
ekstrimya untuk masyarakat yang masih dalam garis kemiskinan..?, berarti
kemiskinan bisa di wariskan dong..?
“ ini tentu sangat ironis dan
memprihatinkan ada saja oknum aparat pemerintah yang seharusnya lebih
memperhatikan kepentingan warganya malah menggunakan azas manfaat, di
tengah-tengah niat baik pemerintah untuk menyejahterakan rakyatnya,
rakyat kecil tentu hanya bisa menggerutu tanpa tahu harus berbuat apa,
saya tentu sangat berharap dari pemerintah atau pihak-pihak terkait
supaya dengan serius memperhatikan kejadian ini, supaya tidak terjadi
lagi, karena masih banyak rakyat yang lebih pantas mendapatkan, apalagi
dana yang di siapkan pemerintah juga ada batasanya, secara otomatis
masyarakat yang sebenarnya lebih pantas tentu terkurangi kesampatan
untuk mendapatkanya “ tegas Rohani.
Dia menambahkan, ini merupakan contoh
kecil pertanda rusaknya mental oknum-oknum para abdi Negara, saya
berharap setiap program pemerintah di suatu daerah, di situ juga di buka
pusat aduan, supaya ada pengawasan dari masyarakat secara langsung,
sehingga hal-hal semacam ini bisa di deteksi sejak awal.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Laskar
Anti Korupsi Indonesia ( LAKI ) Kabupaten Pekalongan, Denny Noersyamsi
menegaskan, saya berharap masyarakat jangan sungkan-sungkan untuk ikut
mengawasi setiap program pemerintah, karena setip warga Negara juga
punya hak untuk itu, juka memang ada temuan masyarakat yang mencurigakan
masyarakat juga bisa menginformasikanya kepada LSM, atau Ormas, supaya
ada tindak lanjut, jika memang terjadi pelanggaran tentu hal ini tidak
bisa di biarkan “ tegas Denny
Terpisah , Kabid Bidang Cipta Karya
Dinas Pekerjaan umum Kabupaten Pekalongan, Murdiharso ketika di temui di
ruang kerjanya mengatakan, Kami tidak ada kewenangan dengan hal-hal
semacam itu , karna data langsung di kirim ke pusat, kalau memang
seperti itu anggap saja itu rejeki oknum tersebut” Ucapnya singkat. (
Eva Abdullah )
0 Response to "Menelisik BSPS di Kabupaten Pekalongan"
Posting Komentar