Inspektorat Klarifikasi 2 Kecamatan Lokasi PNPM
Kajen (17/5) –Tindak lanjut dari hasil
Audit yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Pekalongan terkait
pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaaan tahun 2012 di Kecamatan Sragi dan
Kecamatan Lebakbarang adalah Klarifikasi Temuan sementara dari Tim
Inspektorat kepada 2 TPK yaitu TPK Desa Purworejo Kecamatan Sragi,dan
TPK Bantarkulon Kecamatan Lebakbarang.
Klarifikasi ini digelar di kantor
Inspektorat Kabupaten Pekalongan pada hari Jumat 17 Mei 2013 dihadiri
oleh Fas Kab PNPM ,Fk,FT,UPK,serta TPK.
Dalam pertemuan tersebut dari Wakil Inspektorat menyampaikan bahwa tujuan audit adalah untuk pembinaan,perbaikan manajemen,perlunya monitoring dan kroscek lapangan untuk perbaikan system secara keseluruhan.
Dalam pertemuan tersebut dari Wakil Inspektorat menyampaikan bahwa tujuan audit adalah untuk pembinaan,perbaikan manajemen,perlunya monitoring dan kroscek lapangan untuk perbaikan system secara keseluruhan.
Gambaran umum dari hasil audit menurut
tim inspektorat yang disampaikan oleh Pak Aji adalah Dokumentasi
pelaksanaan sudah bagus dari segi laporan akhir kegiatan yang dilengkapi
dengan dokumentasi,kemudian dari segi pengujiannya ketelusuran dari
pendataan material sampai pencatatan material sudah bagus karena TPK
sudah bisa menjelaskan alur adanya pengadaan material sampai
pencatatannya.
Selain hal yang baik,dari hasil temuan
sementara dari sample 2 kecamatan diantaranya :adanya kelalian dari TPK
Purworejo ,Kecamatan Sragi dalam mendokumentasikan material kecil yang
tidak ikut dalam pelelangan,karena tidak tercantum hasil survey harga
sebelum pembelian barang.hal ini juga dibenarkan oleh Sapto Ardianto
selaku Ketua TPK Desa Purworejo.dirinya mengakui tidak mencantumkan
hasil survey harga,namun sebetulnya sudah melakukan survey di 3 toko
lokasi material.disarankan menurut Inspektorat agar adanya perbaikan
ditahun berikutnya dan kelalian ini bersifat teguran dari inspektorat
kepada TPK di Desa.
Sementara itu di Desa
Bantarkulon,Kecamatan Lebakbarang ,telah ditemukan beberapa kondisi yang
sudah terkikis dari pembangunan jalan rabat beton.Saat tinjauan
dilapangan secara langsung menandakan bahwa hal ini tidak adanya
pemeliharaan ataupun perbaikan setelah pengerjaan dari PNPM,sehingga
hal ini bertentangan dengan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB)
yang menyatakan bahwa akan memelihara swadaya dengan masyarakat untuk
kategori sedang antara 3 sampai 4 bulan.hal ini juga dibenarkan oleh
Sumarto selaku ketua TPK Desa Bantarkulon kecamatan
Lebakbarang,dikarenakan sulitnbya dalam penghimpunan swadaya
masyarakat,dan dengan adanya teguran dari inspektorat ini akan segera
melakukan perbaikan jalan rabat beton yang sudah terkikis.
0 Response to "Inspektorat Klarifikasi 2 Kecamatan Lokasi PNPM"
Posting Komentar