Inspektorat Klarifikasi 2 Kecamatan Lokasi PNPM

Kajen (17/5) –Tindak lanjut dari hasil Audit yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Pekalongan terkait pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaaan tahun 2012 di Kecamatan Sragi dan Kecamatan Lebakbarang adalah Klarifikasi Temuan sementara dari Tim Inspektorat kepada 2 TPK yaitu TPK Desa Purworejo Kecamatan Sragi,dan TPK Bantarkulon Kecamatan Lebakbarang.
Klarifikasi ini digelar di kantor Inspektorat Kabupaten Pekalongan pada hari Jumat 17 Mei 2013 dihadiri oleh Fas Kab PNPM ,Fk,FT,UPK,serta TPK.
Dalam pertemuan tersebut dari Wakil Inspektorat menyampaikan bahwa tujuan audit adalah untuk pembinaan,perbaikan manajemen,perlunya monitoring dan kroscek lapangan untuk perbaikan system secara keseluruhan.
Gambaran umum dari hasil audit menurut tim inspektorat yang disampaikan oleh Pak Aji adalah Dokumentasi pelaksanaan sudah bagus dari segi laporan akhir kegiatan yang dilengkapi dengan dokumentasi,kemudian dari segi pengujiannya ketelusuran dari pendataan material sampai pencatatan material sudah bagus karena TPK sudah bisa menjelaskan alur adanya pengadaan material sampai pencatatannya.
Selain hal yang baik,dari hasil temuan sementara dari sample 2 kecamatan diantaranya :adanya kelalian dari TPK Purworejo ,Kecamatan Sragi dalam mendokumentasikan material kecil yang tidak ikut dalam pelelangan,karena tidak tercantum hasil survey harga sebelum pembelian barang.hal ini juga dibenarkan oleh Sapto Ardianto selaku Ketua TPK Desa Purworejo.dirinya mengakui tidak mencantumkan hasil survey harga,namun sebetulnya sudah melakukan survey di 3 toko lokasi material.disarankan menurut Inspektorat agar adanya perbaikan ditahun berikutnya dan kelalian ini bersifat teguran dari inspektorat kepada TPK di Desa.
Sementara itu di Desa Bantarkulon,Kecamatan Lebakbarang ,telah ditemukan beberapa kondisi yang sudah terkikis dari pembangunan jalan rabat beton.Saat tinjauan dilapangan secara langsung menandakan bahwa hal ini tidak adanya pemeliharaan ataupun perbaikan setelah pengerjaan dari PNPM,sehingga hal ini bertentangan dengan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) yang menyatakan bahwa akan memelihara swadaya dengan masyarakat untuk kategori sedang antara 3 sampai 4 bulan.hal ini juga dibenarkan oleh Sumarto selaku ketua TPK Desa Bantarkulon kecamatan Lebakbarang,dikarenakan sulitnbya dalam penghimpunan swadaya masyarakat,dan dengan adanya teguran dari inspektorat ini akan segera melakukan perbaikan jalan rabat beton yang sudah terkikis.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Inspektorat Klarifikasi 2 Kecamatan Lokasi PNPM"

Posting Komentar