Kejari Pekalongan Tetapkan 13 Tersangka Kasus PSDA-ESDM

Pekalongan, Antara Jateng - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menetapkan 13 tersangka kasus jual beli proyek pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral setempat.

"Pemeriksaan terus kami tingkatkan karena tidak menutup kemungkinan daftar nama tersangka akan bertambah," katanya.

Menurut dia, pada kasus proyek yang mencapai ratusan paket dengan jumlah anggaran Rp37 miliar, kini sedikitnya ada 19 paket yang dinaikkan.

"Adapun dari hasil pemeriksaan dan hasil audit BPKP, setidaknya dalam satu paket itu menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp50 juta," katanya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan para tersangka untuk dimintai keterangannya, Senin (23/11).

Pada kasus tersebut, kata dia, sebagian besar dari para tersangka itu adalah rekanan atau pelaksana. Pada pembangunan sejumlah proyek itu relatif banyak yang mengurangi kualitas ataupun kuantitas bangunan sehingga membuat kerugian negara.

"Selain rekanan, kami juga menetapkan dua pegawai Dinas PSDA-ESDM karena mereka diduga terlibat pada kasus ini," katanya.
Kepala Kejari Kabupaten Pekalongan Ahelia Abustam di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap para tersangka kasus jual beli proyek pada Dinas PSDA-ESDM.
sumber : antarajateng

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " Kejari Pekalongan Tetapkan 13 Tersangka Kasus PSDA-ESDM"

Posting Komentar